Rabu, Desember 4, 2024
BerandaLiputan KhususHasyim Asy'ari Dipecat Dari Jabatan Ketua KPU Karena Kasus Asusila, Ini Tanggapan...

Hasyim Asy’ari Dipecat Dari Jabatan Ketua KPU Karena Kasus Asusila, Ini Tanggapan Jokowi

 

Isuterkini.com|  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Merespons keputusan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan menghormati keputusan DKPP terhadap Hasyim. Ia juga memastikan pemberhentian Hasyim tidak akan mengganggu proses Pilkada serentak 2024.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan, dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar nantinya, jujur dan adil,” kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (04/07/24) kemarin.

BERITA MENARIK : Menko Polhukam Sampaikan Sosok Peretas Yang Serang PDNS Sudah Diketahui

Lebih lanjut Presiden Jokowi  memastikan akan meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Hasyim dalam tenggat waktu yang ditentukan DKPP, yakni sepekan pasca pembacaan putusan.

“Keppres belum masuk ke meja saya, dan ini proses, proses administrasi. Biasa saja,” tutur Jokowi.

Diketahui bahwa DKPP resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP.

Dalam penjelasannya  Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT itu.

Masih menurut pemaparan DKPP hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024 lalu . Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

BERITA MENARIK : Syamsu Djalal Bicara Soal Semangat Dan Nilai-Nilai Kejuangan 45 Dalam Membangun Indonesia

Untuk mengisi kekosongan posisi, KPU memutuskan untuk menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta.

Sementara itu, pihak  Kementerian Luar Negeri RI buka suara mengenai kasus asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu, Rolliansyah (Roy) Soemirat, mengatakan anggota PPLN yang menjadi korban tersebut bukan seorang diplomat,  yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda. (it)

 

7 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru