Update.com| Pemerintah dianggap menghambat Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta untuk melanjutkan kiprah kepemimpinannya di ibu kota lewat Pilgub 2022 atau bahkan ke panggung politik nasional Pilpres 2024.
Tuduhan itu disampaikan karena pemerintah dianggap enggan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang memantik spekulasi soal target politik 2024. Dengan adanya hal itu, peluang Anies sebagai petahana untuk menang pada Pilgub DKI Jakarta 2022 langsung mengecil.
Bahkan ada yang menuding bahwa Anies bakal kehilangan panggung politik selama dua tahun untuk bisa menunjukkan kemampuannya menyongsong Pilpres 2024. Sementara disisi lain, sikap pemerintah dianggap memberi angin Gibran Rakabuming Raka , anak Presiden Jokowi, untuk naik kelas dalam panggung politik.
Gibran konon disiapkan untuk melompat dari Wali Kota Solo menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk slanjutnya ke Istana negara sebagai presiden. Tetapi tudingan ini dibantah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dia menegaskan penolakan pemerintah terhadap revisi itu tidak bertujuan untuk menghambat Anies.
“Ya ingat lah undang-undang ditetapkan tahun 2016. Pak Gub DKI (Anies) waktu itu masih Mendikbud, jadi nggak ada hubungannya lah itu. Sama sekali nggak ada hubungannya,” kata Pratikno seperti dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/02/2021).
Masih menurut penjelasan yang disampaikan oleh Mensesneg Pratikno, pemerintah tidak bermaksud memberi jalan peningkatan karier untuk Gibran.
“Gibran masih jualan martabak tahun 2016 jadi pengusaha, gak ada kebayang. Mungkin gak kebayang juga kan maju wali kota pada waktu itu. Jadi sekali lagi itu anu lah jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali,” tuturnya.
Ia berharap bahwa narasi terkait penolakan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada jangan diputar balik seolah-olah pemerintah memiliki agenda politik tertentu. Menurutnya, keengganan pemerintah merevisi dua UU itu disebabkan karena keputusan yang sudah ditetapkan seharusnya dijalankan terlebih dahulu.
“Jangan UU mau diubah untuk tujuan tertentu. Justru kita ingin kembali bahwa UU sudah ditetapkan tahun 2016 belum kita laksanaknan, mari kita laksanakan jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian kan UU sudah ditetapkan kok nggak jadi dijalankan,” papar Pratikno.
Ia juga memberi contoh UU Pemilu sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam penerapannya, hal tersebut bisa diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU).
Pratikno menegaskan bahwa dalam beleid tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
” Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” beber pratikno.
Pratikno memberikan alasan, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan. (iu)
Dijalankan aja blum udah mau dirubah….tepok jidat…Ngebet bgt,,,