Isuterkini.com| Selebgram yang bernama Ratu Talisha (RT) atau akrab dipanggil Ratu Entok telah ditetapkan sebagai tersangka karena video viralnya menyuruh Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan. Ratu Entok langsung ditahan oleh Dirsiber Polda Sumut.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan hari ini, Rabu (09/10/24) mengatakan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini,” kata Hadi Wahyudi.
Lebih lanjut Hadi Wahyudi mengatakan Ratu Entok dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya. Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui bahwa Ratu Entok melalui sebuah video viralnya tampak tengah menunjukkan lukisan Yesus di handphone-nya. Dia kemudian bicara ke arah lukisan Yesus dan menyuruh mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.
“Rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” kata Ratu Entok.
Karena tingkah Ratu Entok dalam video tersebut, seorang warga bernama Daniel Simangunsong kemudian melaporkan video itu ke Polda Sumut, Jumat (4/10). Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut. Adapun akun yang dilaporkan itu adalah akun TikTok @ratuentokglowskincare. (nt/it)