Isuterkini.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan agar terdakwa Supriyani, seorang guru di SD Negeri 4 Baito, dibebaskan dari segala dakwaan yang mengarah padanya dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Ujang Sutisna dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (11/11/24).
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa Ujang menyatakan bahwa Supriyani didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf c dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, serta perubahan lebih lanjut yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.
Namun, jaksa berpendapat bahwa meskipun perbuatan terdakwa terbukti, tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindakannya, sehingga tuntutan pembebasan disampaikan. Jaksa Ujang menyampaikan bahwa pihaknya dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan hukum yang dikenakan kepadanya.
Pertimbangan utama yang mendasari tuntutan tersebut adalah adanya rasa takut dari Supriyani akan hukuman yang mungkin dijatuhkan kepadanya, serta potensi hilangnya kesempatan untuk bekerja sebagai pegawai negeri setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa meskipun tindakan Supriyani, yang diduga memukul anak korban, bisa dianggap sebagai perbuatan pidana, tidak dapat dibuktikan adanya niat jahat dalam perbuatannya. Selain itu, jaksa menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa, seperti sikap sopan yang ditunjukkan Supriyani selama proses persidangan.
Jaksa juga mencatat bahwa Supriyani telah mengabdikan diri sebagai guru honorer sejak tahun 2009 dan memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari ibunya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang yang dijadwalkan pada Kamis, (14/11/24). Sidang lanjutan ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam perkara yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak yang kini tengah diperiksa di pengadilan. (it)