Jelang Pencoblosan Pemilu 2024 Majelis Ulama Indonesia Ingatkan Serangan Fajar Hukumnya Haram

6
656
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Melalui Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI Menyampaikan Dalam Sistem Politik Indonesia, Setiap Warga Negara Diberi Hak Untuk Memilih

 

Isuterkini.com|  Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI, mengajak semua warga agar  menjaga kondusifitas jelang pencoblosan Pemilihan Umum (pemilu) 2024. Hal utama yang ditekankan oleh MUI agar  menjauhi perilaku curang, intimidatif hingga pelanggaran hukum lainnya.

Melalui penjelasan yang disampaikan Niam kepada wartawan di sela-sela Rapat Pimpinan MUI di kantor Menteng Jakarta, Selasa (13/02/24) kemarin, pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum.

Baca Juga : Ribuan Mahasiswa Bersama Guru Besar DIY Gelar Aksi Demonstrasi Di Pertigaan Gejayan

“Mari jaga kondusifitas jelang pelaksanaan pemilu untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya,” kata Niam.

Masih menurut Naim, dalam sistem politik Indonesia, setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik. Naim menjelaskan bahwa memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu menangani urusan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan hukumnya wajib.

“Sebaliknya, golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang lalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa,” tutur Niam

Ia juga menegaskan memilih pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan. Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, dia mengajak umat untuk memilih sesuai hati yang jernih.

Baca Juga : Jaga Marwah Institusi Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin Minta Jajarannya Bersikap Netral Dalam Pemilu 2024

Naim menyarankan agar meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shidiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya, yang tabligh atau punya kemampuan ekskusi, serta yang fathanah atau punya kompetensi. Tidak boleh memilih karena sogokan atau pemberian harta semata.

“Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar. Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram,” beber Naim.

Melalui kesempatan itu Naim menjelaskan MUI telah menetapkan Fatwa tentang hukum permintaan dan atau pemberian imbalan atas proses pencalonan pejabat publik dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada 2018 lalu. (it)

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini