Jika Juliari Banding Karena Divonis 12 Tahun Penjara KPK Siap Ladeni

13
174

 

Update.com| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap  melawan apabila Juliari mengajukan banding usai  mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara divonis majelis hakim 12 tahun penjara atas  kasus suap bansos Covid-19.

“Putusan hakim tentu lebih dari yang kita tuntut, minimal dari hukuman badannya. Kita lihat apabila terdakwa banding tentu kita akan juga mengajukan memori banding,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK pada konferensi pers, hari ini,  Selasa (24/08/2021).

Alex mengatakan KPK masih menunggu keputusan Juliari soal pengajuan banding. KPK, kata Alex, juga akan melakukan pengembangan terkait fakta-fakta persidangan yang telah berjalan.

“Kita menunggu sikap dari terdakwa apakah yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak, itu saja. Kalau terdakwanya menerima, saya kira kita harus fair kita juga sudah melihat apa yang kita tuntut apa yang diputus hakim,” ujar Alex.

Diketahui bahwa vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta akhirnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara, Senin 23 Agustus 2021 kemarin.

“Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Muhammad Damis, Ketua Majelis Hakim , dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor,  Jakarta.

Lebih lanjut Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp 32,4 miliar.  Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.

Sementara hakim anggota Joko Soebagyo menyampaikan terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta komitmen fee Rp 10 ribu kepada penyedia bansos, saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos.

Hakim juga mengabulkan tuntutan tambahan yang diajukan jaksa yakni menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450. Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda dirampas. (iu)

13 KOMENTAR

  1. Adilkah hukum ini, banyak perkara sulit hanya dengan tuntutan biasa, biasa jadi sulit. Semoga keputusan hukumnya berkeadilan dan tempat penjaranya adil swperti pidana lain bukan kasur enak dan ruangan enak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini