Update.com| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan apabila Juliari mengajukan banding usai mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara divonis majelis hakim 12 tahun penjara atas kasus suap bansos Covid-19.
“Putusan hakim tentu lebih dari yang kita tuntut, minimal dari hukuman badannya. Kita lihat apabila terdakwa banding tentu kita akan juga mengajukan memori banding,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK pada konferensi pers, hari ini, Selasa (24/08/2021).
Alex mengatakan KPK masih menunggu keputusan Juliari soal pengajuan banding. KPK, kata Alex, juga akan melakukan pengembangan terkait fakta-fakta persidangan yang telah berjalan.
“Kita menunggu sikap dari terdakwa apakah yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak, itu saja. Kalau terdakwanya menerima, saya kira kita harus fair kita juga sudah melihat apa yang kita tuntut apa yang diputus hakim,” ujar Alex.
Diketahui bahwa vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta akhirnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara, Senin 23 Agustus 2021 kemarin.
“Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Muhammad Damis, Ketua Majelis Hakim , dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Lebih lanjut Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp 32,4 miliar. Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.
Sementara hakim anggota Joko Soebagyo menyampaikan terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta komitmen fee Rp 10 ribu kepada penyedia bansos, saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos.
Hakim juga mengabulkan tuntutan tambahan yang diajukan jaksa yakni menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450. Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda dirampas. (iu)
Seharusnya vonis lebih tinggi
Hukum Mati itu Hoax
Hukumannya nanti dikasih Diskon dan Remisi..
Klo g di hukum cubit seumur hidup… Sampai kulitnya ngikut kan enak….
hukum di Indonesia belum adil
Tumpul keatas
KPK sekarang kurang Garang
Hukum yg sepantasnya buat koruptor
Indahnya Rezim skr..
Jangan berharap Koruptor jera dan Hilang dr NKRI
Koruptor layak dihukum gantung
Hukuman udah ringan kalau banding bisa lebih diperberat
Adilkah hukum ini, banyak perkara sulit hanya dengan tuntutan biasa, biasa jadi sulit. Semoga keputusan hukumnya berkeadilan dan tempat penjaranya adil swperti pidana lain bukan kasur enak dan ruangan enak.