Isuterkini.com | Baim Wong menggugat cerai istrinya, Paula Verhoeven, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai ini didaftarkan secara resmi oleh Baim pada Selasa, (08/10/24). Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, mengingat hubungan mereka selama ini tampak harmonis di mata publik.
Dalam gugatannya, Baim Wong mengajukan permohonan cerai talak terhadap Paula Verhoeven. Informasi mengenai gugatan ini diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mencatat nama pemohon sebagai Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelani dan nama termohon sebagai Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven.
Permohonan talak cerai yang diajukan oleh Baim Wong tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS, yang dicatat pada tanggal (08/10/24). Sebelumnya, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, telah mengumumkan bahwa mereka akan mengadakan jumpa pers untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai kabar perceraian ini.
Dalam pesan singkat yang dikirim kepada wartawan, Fahmi menyatakan, “Insya Allah Jam 16.30 WIB, di Tiger Wong Entertainment, Bintaro, Jakarta Selatan. Baim Wong akan menjelaskan mengenai gugatan cerai talak yang telah diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.”
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada tanggal 22 November 2018. Selama enam tahun berumah tangga, mereka dikaruniai dua anak laki-laki yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Meskipun telah menjalani kehidupan bersama, mereka jarang sekali diterpa isu miring seputar hubungan mereka. Keduanya sering terlihat kompak dan harmonis dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Namun, isu perceraian ini mulai mencuat setelah keduanya tampak jarang tampil bersama, baik di acara publik maupun di media sosial. Hal ini semakin diperkuat dengan keputusan Paula untuk melaksanakan umrah tanpa kehadiran Baim Wong di sampingnya.
Keterasingan ini menimbulkan berbagai spekulasi mengenai keadaan rumah tangga mereka yang sebenarnya. (it)