Update.com| Dari penjelasan Aziz Yanuar, Pengacara Munarman, menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Munarman terkait dugaan kasus tindak pidana terorisme. Namun, Aziz menyebut pihaknya enggan menandatangani surat itu. Saat itu kata Aziz Yanuar, surat penangkapan dan penahanannya kita terima
“Tetapi surat penetapan tersangkanya tidak kita terima, karena penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Saya diminta menandatangani terkait hal tersebut kemarin, ya kita menolak,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, hari ini, Rabu (28/04/2021).
Masih menurut Aziz, pihaknya hanya menandatangani surat penangkapan dan penahanan Munarman. Aziz mempertanyakan mengapa surat penetapan tersangka Munarman keluar tertanggal 20 April 2021.
“Tapi suratnya kita tidak terima karena di suratnya tanggal 20 (April 2021), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April 2021). Masa penetapan tersangka sudah sebelumnya, suratnya kita baru dikasih setelahnya. Kapan periksanya?” tandas Aziz.
Lebih lanjut Aziz menyebutkan polisi sudah mengirimkan surat penetapan tersangka Munarman ke pihak keluarga. Namun, katanya, surat itu belum pernah diterima.
“Tersangka tapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Katanya sudah dikirimkan melalui pos tapi pihak keluarga belum pernah menerima,” terang Azis.
Sebagaimana diketahui bahwa Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Penangkapan dilakukan Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.
Densus 88 Antiteror turut melakukan penggeledahan eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menggeledah eks Markas FPI hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka membawa barang bukti bahan peledak dari eks markas FPI. (iu)
Hati hati pak Muhammad…ga koperasi disiramin kopi nanti..
Terzolimi ???
Kok hebat sekali polisi sebelum ditangkap sudah dijadikan tersangka berarti selama ini sdh menjadi DPO
Ok pak pengacara, kami percaya kalo anda professional, beradab, beretika, dan JUJUR. Tapi kenapa dada sy membara…
Berarti sudah punya bukti kuat makanya di jadikan tersangka
Semoga HAM diperhatikan agar tidak dilanggar
Ya itukan kata pengacaranya
Buktikan aja kesalahannya
Sapu bersih kayaknya nih
Kita lihat prosesnya dan pembuktian dari yang berwajib
sulit membedakan mana yang adil dan mana yang tidak
ya berarti suratnya telat sampai, atau mungkin salah alamat
Jangan terlampau banyak rekayasa