Isuterkini.com| Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menjadi perantara (makelar) untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur. Zarof berhasil diciduk di sebuah tempat di Jimbaran, Badung, Bali.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
“Proses penangkapan ZR ini kita lakukan karena berdasarkan penemuan perkara, yang bersangkutan adalah sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/24) kemarin.
Penyidik langsung melacak keberadaan Zarof yang diketahui tengah berada di Bali. Dari situ, penyidik langsung melakukan pengejaran terhadap Zarof hingga ke Pulau Dewata. Penyidik Jampidsus Kejagung langsung membawa Zarof ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa. Kemudian pada keesokan harinya diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
“Paginya dengan pesawat, jam 07.00 (pagi) kita terbangkan ke Jakarta. Kemudian dilakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus dan tadi sore kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” beber Qohar.
Ketika ditanya terkait apakah Zarof datang ke Bali untuk menghadiri kegiatan MA, Qohar mengaku tak tahu perihal itu. Dia menuturkan, pihaknya hanya berfokus untuk mengamankan Zarof. Qohar menjelaskan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.
LR meminta agar Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA untuk membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur. Dalam permintaan bantuan itu, LR menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar. Untuk biaya jasa pengurusan perkara yang akan diterima Zarof sebesar Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Qohar mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, Zarof mengaku sudah menemui salah seorang Hakim MA. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci apakah hakim yang ditemui itu merupakan hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur atau bukan.
Karena itu Qohar menyatakan pihaknya masih akan memastikan apakah Zarof memang sudah pernah mendatangi MA setelah diminta mengurus perkara Ronald Tannur atau tidak. Pasalnya hal tersebut masih sebatas pengakuan dari tersangka Zarof.
Qohar memastikan uang suap yang rencananya diberikan kepada tiga hakim MA tersebut juga masih belum diserahkan oleh Zarof. Uang itu, kata dia, masih tersimpan di dalam brankas rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Qohar mengatakan pihaknya menjerat Zarof dengan klausul pemufakatan jahat rencana suap lantaran uang tersebut masih belum diserahkan kepada ketiga hakim di MA.
“Ternyata uang itu masih diamplop, masih di rumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat untuk apa untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
Dalam perkara itu penyidik menemukan catatan ‘buat kasasi’ saat menggeledah salah satu tempat terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Catatan tersebut ditemukan di tempat terakhir penggeledahan. (it)
Ko bisa mantan pejabat bisa bantu proses suap? atau ga ini sindikat nih
Korutor itu leboh baik di hukum dan diasingkan di pulau terpencil yang ga hp dan internet biar kapok
Setuju bgt Mas, harus duhukum begitu biar kapok
Suap menyuap itu sudah jadi budaya birokrasi sejak dulu