Jakarta – Update.com| Pesohor tanah air kembali bikin heboh. Diketahui bahwa Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi hari ini, Minggu (07/02/2021).
Meskipun demikian, Yusri belum dapat mengungkapkan lebih lanjut terkait tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap penyanyi kenamaan tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa Ridho Rhoma positif amphetamine.
Dikabarkan bahwa Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (04/02) lalu . Terkait berita penangkapan Ridho turut dibenarkan oleh AKBP Ahrie Sonta, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” kata Ahrie Sonta.
Putra raja dangdut Rhoma Irama bukan kali pertama kalinya terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. (hri/un)