Ketua MPR RI Sampaikan Perpres Publisher Right Jadi Angin Segar bagi Pers

7
340
Bambang Soesatyo (Bamsoet) Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Yang Telah Menandatangani Peraturan Presiden Terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit Atau Publisher Right

 

Isuterkini.com|  Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) apresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Presiden terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Right. Hal ini disampaikan Bamsoet saat mendampingi Presiden Jokowi membuka Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Bamsoet menyampaikan Peraturan Presiden terkait publisher right menjadi angin segar bagi kalangan pers. Setelah tiga tahun dibahas dan diformulasikan, pers kini bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang mereka buat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

Ia juga mengemukakan sebagaimana disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), bahwa permasalahan  utama pers bukanlah pada defisit kebebasan pers mengingat hingga saat ini pers tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.

SEBAIKNYA ANDA BACA: Blackvue Indonesia Rilis Dashcam Terbaru Dengan Kamera Berteknologi AI

“Problem utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. Melalui Perpres tersebut, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (20/02/24) kemarin.

Politisi senior Partai Golkar itu menjelaskan peraturan mengenai publisher right dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter dan lainnya.

Bamsoet  berharap Peraturan Presiden terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Right ini bisa memperkuat pers nasional agar sehat secara ketentuan jurnalistik dan ekonomi, sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme.

“Negara lain juga sudah merancang regulasi terkait publisher right. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act,” beber Bamsoet

Dengan penerapan prinsip ko-eksistensi serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights) merupakan hal penting dan melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global. Ko-eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

SEBAIKNYA ANDA BACA: Satelit Merah Putih 2 Milik Telkom Bakal Segerah Diluncurkan, Berikut Sejumlah Kecanggihannya

Menurutnya, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global. Penting diingat oleh kalangan pers, bahwa memutuskan hubungan dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis.

“Untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang,” ujar Bamsoet.

Pada puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 tampak hadir mendampingi Jokowi selain Bamsoet, antara lain, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun,

Tak ketinggalan tampak hadir juga  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (it/yml)

 

7 KOMENTAR

  1. Penerapan prinsip ko-eksistensi serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights) merupakan hal penting dan melindungi kepentingan pers

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini