Isuterkini.com| Kawal sidang pra peradilan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky (Vina dan Eky di Cirebon) Komisi Yudisial (KY) terjunkan tim. Dari penjelasan KY merasa perlu ikut mengawasi sidang itu lantaran menyita perhatian publik.
“KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky, KY memandang perlu turun karena ini menarik perhatian publik,” kata Mukti Fajar Nur Dewata, Jubir KY saat jumpa pers di kantor KY, Jakarta.
Dalam penjelasan lebih lanjut Mukti mengatakan, persidangan perdana Pegi Setiawan pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara. KY terus memantau agar hakim bisa independen dalam memutus perkara.
“Dan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini,” tutur Mukti.
Diketahui bahwa Sidang gugatan praperadilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (01/07/24) beberapa waktu lalu.
BERITA MENARIK : Usut Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK Sita 40 Tanah Milik Mantan Bupati Meranti
Dari penjelasan Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan, ada kejanggalan yang dipersoalkan dalam sidang Praperadilan yakni terkait penyitaan dua unit sepeda motor Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan Yamaha Jupiter milik pamannya pada tahun 2016.
Menurutnya, penyitaan dua unit sepeda motor itu dilakukan tanpa adanya penetepan pengadilan. Sehingga melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Berbagai kejanggalan dalam penangkapan Pegi diantaranya penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah Itulah sebabnya kata Toni yakni penetapan DPO yang diduga melanggar prosedur. Ia menyebutkan, pada tanggal 14 Mei 2024 Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Khusus Pegi alias Perong, kata dia, dengan ciri-ciri rambut keriting, umur 30 tahun pada tahun 2024, tempat tinggal di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Sementara yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat.
Toni juga mengatakan bahwa penangkapan Pegi bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang.
BERITA MENARIK : Diduga Ada Anggota DPR Main Judi Online, Wakil Ketua Umum MUI Minta Agar Diproses Hukum
Masih menurutnya , sejak tahun 2016 Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh Kepolisian dan tidak pernah diperiksa terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon. Pegi baru ditetapkan Tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 setelah ditangkap dengan nomor Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024
Kejanggalan lain yakni terkait penangkapan Pegi Setiawan. Toni membeberkan, Pegi Setiawan ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Saat Pegi Setiawan ditangkap status Pegi Setiawan belum Tersangka.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup, kata Toni, seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu terhadap Pegi Setiawan seperti diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
“Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap Penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tegas Toni.
Penetapan tersangka Pegi Setiawan dinilai cacat hukum karena penetapan tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan Pegi Setiawan sebagai saksi terlebih dahulu. Dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Selain harus ada dua alat bukti, Pegi Setiawan juga harus diperiksa dulu sebagai saksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan termuat dalam Pasal 184 KUHAP disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.
Toni memberi sorotankhusus terkait penyitaan raport SD, SMP, Ijazah SD, SMP hingga akte kelahiran Pegi Setiawan asli. Selain itu, Keluarga pada tanggal 22 Mei 2024 ikut disita tanpa adanya penetepan Pengadilan. Menurutnya, penyitaan tersebut melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik. (it)
Kasusnya viral setelah diangkat jadi film layar lebar.
Kasus pembunuhan sadis yang hampir terlupakan, untung viral dan diangkat kembali
Keadilan pasti menang apapun cara utk menutupinya
Kasus pembunuhan sadis dengan cara sadis tapi masih ngambang proses hukumnya
Mohon bantuan Pak polisi segera buka kasus ini terang benderang
Ada apa sebenarnya sampai kasus ini berlarut-larut ya
Biasanya melibatkan orang besar makanya terkendala dimana mana dan kecenderungan provokasi
Gitu Bro, pantas saja sesulit ini pengungkapan kasusnya
Tolonglah karena kasus ini melbatkan nyawa dua orang yang tak berdosa, agar menjadi perhatian untuk segerah ungkap pelakunya, jangan pake rekayasa kasus segala
Setuju buku dibuka seobyektif mungkin supaya tidak menghukum orang yang tak bersalah