Korupsi Saat Pandemi Covid-19, Edhy Dan Juliari Layak Dituntut Pidana Mati

4
216

Update.com|  Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara disebutkan layak dituntut dengan hukuman mati, karena keduanya melakukan korupsi di saat pandemi Covid-19.

Pendapat tersebut disampaikan  oleh  Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) saat  diskusi online yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dengan tema ‘Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi’, Selasa (16/02/2021).

Edward berbicara terkait  modifikasi hukum acara pidana di masa pandemi Covid-19. Ia mengatakan tindak pidana yang dilakukan di saat pandemi Covid-19 harus dimaknai sebagai hal memberatkan.

“Ada modifikasi hukum acara pidana. Yang pertama adalah secara materiil kasus-kasus pidana yang ada tidak menimbulkan persoalan yang berarti dalam penegakan hukum artinya secara materiil tidak menimbulkan persoalan tidak ada kendala di situ, justru sebaliknya kejahatan yang dilakukan di era pandemi seperti ini harus dimaknai sebagai hal yang memberatkan,” kata Omar.

Pada kesempatan itu Edward menyinggung soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Ia menjelaskan, Edhy dan Juliari melakukan korupsi di saat keadaan darurat yakni pandemi Covid-19. Untuk itu, ia menilai kedua mantan menteri itu layak dituntut ancaman hukuman mati.

“Kedua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” Paparnya.

Dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pada Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sedangkan Pasal 2 ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Lebih lanjut Edward mengatakan alasannya terkait dua mantan menteri itu layak diancam dengan tuntutan hukuman mati. Pertama, kejahatan keduanya dilakukan di saat pandemi dan kedua, korupsi tersebut dilakukan dalam jabatan sebagai menteri.

“Paling tidak ada dua alasan pemberatan bagi kedua orang ini, pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat dalam konteks ini adalah Covid-19, dan kedua melakukan kejahatan itu dalam jabatan. Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor,” bebernya lagi.

Politisi Gerindra Edhy Prabowo dan Politisi PDIP  Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KKP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Juliari Batubara terseret  dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos Covid-19 seharga Rp 300 ribu. Total uang yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar. (iu)

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini