Isuterkini.com| Alejandro Toledo mantan Presiden Peru dijatuhi hukuman kurungan penjara kurang lebih 20 tahun karena korupsi. Dalam amar putusan Majelis hakim menyatakan Toledo bersalah menerima suap jutaan dolar dari konglomerat konstruksi Brasil yang dilanda skandal, Odebrecht.
Diberitakann oleh AFP, seperti dikutip hari ini, Selasa (22/10/24) memberitakan bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Toledo sama dengan tuntutan jaksa. Toledo menjabat sebagai presiden pada 2001 sampai 2006.
Saat menjalani sidang putusan Toledo tampak tenang saat dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang karena menerima USD 35 juta dari Odebrecht. Padahal menurut Toledo dirinya sedang menderita kanker dan masalah jantung,
Dalam persidangan itu, pengadilan memutuskan bahwa Toledo dinyatakan menerima suap sebagai imbalan atas tender pembangunan dua bagian jalan raya internasional yang menghubungkan pantai Pasifik Peru dan pantai Atlantik Brasil.
Mantan Pemimpin Peru itu diekstradisi dari Amerika Serikat tahun lalu, tempat Toledo tinggal selama beberapa tahun sebelum menyerah di gedung pengadilan federal di California. Odebrecht, yang kemudian berganti nama menjadi Novonor, mengaku membayar suap ratusan juta dolar di seluruh Amerika Latin untuk mendapatkan kontrak pekerjaan umum yang besar.
Sebagai infromasi, Toledo adalah salah satu dari beberapa presiden Peru yang terlibat dalam penyelidikan besar-besaran. Odebrecht mengaku memberikan suap jutaan dolar kepada pejabat Peru antara tahun 2005 dan 2014.
Kasus ini menyeret sejumlah nama mantan presiden peru. Pemimpin Peru dua periode, Alan Garcia, bunuh diri pada tahun 2019 ketika polisi datang ke rumahnya untuk menangkapnya. Pada tahun 2018, Pedro Pablo Kuczynski menjadi presiden Amerika Latin pertama yang mengundurkan diri karena dugaan hubungannya dengan skandal Odebrecht. (nt/it)