Isuterkini.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang terkait dengan kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang sedang ditangani.
Menurut keterangan dari Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, salah satu saksi yang diperiksa pada Rabu, (20/11/24), adalah SRD, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016. Selain SRD, terdapat juga sejumlah saksi lain yang diperiksa, di antaranya DS, yang menjabat sebagai Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan, SSY yang merupakan Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama, serta EW yang bekerja sebagai Manager Accounting PT Makassar dan FN yang menjabat sebagai Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia. Kejagung juga memeriksa VI, yang merupakan Factory Manager PT Duta Sugar International, serta SR yang menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Saksi lainnya adalah EC, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI atau Kepala Divisi Akuntansi pada tahun 2016. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap SA, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan pada periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016, serta RJB, yang merupakan Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan antara tahun 2014 hingga 2016.
APD, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI, turut diperiksa dalam rangka memperjelas alur kasus ini. Kasus korupsi yang tengah diselidiki ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan. Kejagung menilai bahwa Lembong mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk gula, meskipun Indonesia pada saat itu sedang mengalami surplus gula.
Izin impor tersebut dikeluarkan dengan alasan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga, meskipun ketentuan yang ada seharusnya tidak memperbolehkan impor dalam kondisi seperti itu. Selain itu, Tom Lembong juga diduga telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan dalam importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Sementara itu, Tom Lembong sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
TLembong berpendapat bahwa penetapan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh Kejagung. Kasus ini pun kini terus bergulir, dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang diharapkan dapat mengarah pada penyelesaian yang lebih jelas dan adil. (it)