Update.com| Melalui perpres yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), industri Miras dinyatakan tertutup untuk penanaman modal. Diketahui bahwa Jokowi baru saja menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang bidang usaha penanaman modal.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi Menyampaikan bahwa pencabutan pasal terkait industri Miras dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari para ulama dan berbagai pihak yang menyatakan menolak terkait hal tersebut.
Presiden menerbitkan Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 itu ditekan Presiden Jokowi pada 24 Mei 2021 lalu. Pasal 2 menjelaskan mengenai jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 49 Tahun 2021 Berbunyi
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
- yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
- untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersial.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
- Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).
(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Dalam aturan tersebut berbeda dengan Perpres sebelumnya. Di Perpres 10/2021, tak ada ketentuan terkait industri miras sebagai jenis usaha yang dinyatakan tertutup.
Sementara Itu Dalam Perpres 10/2021
Pasal 2 (1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
- yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
- untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja.
(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Diketahui bahwa Ketentuan terkait industri minuman beralkohol juga diatur di Pasal 6 Perpres 49/2021. Dijelaskan bahwa bakal ada ketentuan perundang-undangan tersendiri untuk mengatur bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Pasal 6
(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri;
- persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;
- persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus; atau
- persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
(2) Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut.
(3a) Bidang Usaha dengan persyaratan Penanaman Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
- Perdagangan Besar Minuman Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI a6333);
- Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47221); dan
- Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47826). (iu)
Mantap Pak Presiden
Harus Begitu Pak Biar kurang orang mabuk
Selamat Atas Terbitnya Perpres YAng Larang Industri Miras
Mantap lah, asalkan para wakil rakyat juga sadar akan hal itu
Lakukan yang terbaik Pak Jokowi
Keren Presidenku
Maju terus Pak Jokowi
Mungkin lebih tepat di atur pemerintah pusat, karena sebagian kecil miras adalah daya tarik untuk Wisatawan asing..
Ini baru namanya Pak Jokowi Hebat
pak kami di soe dingin jadi itu minuman penghangat biar kami tidak kedinginan ee
Jaga anak muda biar ga mabuk lagi
Pak Kowi emang terbaik
Ini baru namanya Perspres pro rakyat
semoga menjadi baik dari yang terbaik…..
Dengan adanya Perpres ini semoga mengurangi peredaran Miras
Berharap pemerintah makin tegas terhadap pengedar Miras
Harus begitu supaya anak muda tidak bermental rusak
Tidak Boleh…..Tapi…
Masih longgar utk kawasan wisata…
Ada pihak yg kena gondok..
Pasal juga multi tafsir..
Sangat setuju miras ditutup