Istana Ingatkan Soal Prinsip Pembuktian Ketika Nama Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres

4
454
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono Beri Respon Soal Nama Presiden Jokowi Yang Disebut Dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Di Mahkamah Konstitusi

 

Isuterkini.com|  Istana bereaksi ketika nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali diseret dalam sidang perselisihan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Rabu (27/03/24) kemarin. Reaksi itu disampaikan  oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono yang memberi merespon soal nama Presiden Jokowi yang disebut dalam sidang itu.

Dalam pandanganannya, Dini menegaskan bahwa segala dugaan atau tuduhan harus dibuktikan di dalam persidangan. Ia pun meminta publik menunggu dan mengikuti dinamika persidangan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi.

“Dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum, bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut,” kata Dini dalam keterangannya, Rabu (27/03/24) kemarin.

BACA JUGA : Soroti Isi Gugatan Sengketa Hasil Pemilu Dari Kubu AMIN Di MK, Otto Hasibuan Bilang Cacat Formil

Lebih lanjut Dini mengatakan perselisihan hasil Pemilu 2024 sudah menjadi kewenangan MK. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU.

“Jadi kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK,” ujar Dini.

Menurut pandangan Dini, belum perlu bagi Jokowi atau pemerintah menyiapkan pembelaan sebagai pihak terkait dalam persidangan. Ia menjelaskan dalam sengketa hasil pilpres, Presiden bukan merupakan salah satu pihak yang bersengketa.

“Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa Pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK,” tutur Dini.

Diketahui bahwa dalam sidang perdana perselisihan hasil Pemilu 2024, tim hukum Ganjar-Mahfud sebelumnya menyebut Presiden Jokowi melanggar tiga jenis etika politik dengan ikut campur tangan pada Pilpres 2024.

BACA JUGA : Dirjen Bea Dan Cukai Buka Blokir 7 Dari 23 Perusahaan Yang Telah Penuhi Kewajiban Aturan DHE SDA

Menurut mereka, etika politik pertama yang dilanggar Jokowi adalah etika politik yang bersumber dari hukum. Tim Ganjar-Mahfud mengingatkan nepotisme adalah pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.

Kedua, Tim Ganjar-Mahfud juga berpendapat Jokowi melanggar etika politik pemerintahan yang bersumber dari tujuan bernegara. Kemudian etika politik ketiga yang dilanggar Jokowi adalah etika pemerintahan yang bersumber dari sumpah jabatan.

Karena itu, tim Ganjar-Mahfud mengingatkan Jokowi bersumpah memegang teguh konstitusi, menjalankan undang-undang, dan berbakti pada Nusa dan Bangsa. Mereka menyitir Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 14 UU Administrasi Pemerintahan.

Tim Ganjar-Mahfud juga mengutip larangan nepotisme di Pasal 5 angka 1 juncto Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tim Ganjar-Mahfud juga berpendapat Jokowi melanggar etika politik pelanggaran etika pemerintahan yang bersumber dari tujuan bernegara.

Nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi, apalagi yang menggunakan fasilitas negara, jelas merupakan pengkhianatan besar bagi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD NRI 1945. (it)

4 KOMENTAR

  1. Kacau dah… Sengketa Pilpres
    Malah Bawa-bawa Presiden
    Kalau emang tujuannya nyerang Presiden kenapa harus Pake segala alasan sengketa pemilu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini