Isuterkini.com | Sejumlah pagar Gedung DPR RI mengalami kerusakan saat demonstrasi menolak revisi UU Pilkada versi DPR yang terjadi kemarin. Segera setelah insiden tersebut, perbaikan pagar dilakukan pada hari ini. Perbaikan sementara dilakukan dengan mengganti pagar yang rusak menggunakan pagar besi yang lebih kecil.
Selain itu, tampak proses pembuatan tiang cor untuk instalasi pagar permanen sedang berlangsung. Beberapa petugas terlihat sibuk memperbaiki pagar yang jebol, sementara tim kebersihan bekerja untuk membersihkan coretan dan kerusakan di dinding pagar Gedung DPR.
Di sekitar lokasi, sisa-sisa pembakaran atribut demonstrasi masih nampak di Jalan Gatot Subroto, dan aparat keamanan tampak masih berjaga di area kompleks DPR RI untuk memastikan keamanan. Demonstrasi ini dipicu oleh keputusan Baleg DPR yang bekerja sama dengan pemerintah untuk merevisi UU Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan yang diusulkan oleh Baleg DPR mencakup perbedaan pada beberapa pasal dibandingkan dengan keputusan MK. Salah satu perubahan utama adalah penghitungan usia calon kepala daerah yang kini dihitung pada saat pelantikan, bukan pada saat penetapan.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai yang ingin mengusung calon kepala daerah, dengan membedakan antara partai yang memiliki kursi di DPRD dan partai yang tidak memiliki kursi. Ini berbeda dengan keputusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara tanpa memperhatikan keberadaan kursi di DPRD.
Sementara itu, rapat paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada hari ini ditunda karena tidak memenuhi kuota forum yang diperlukan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa revisi UU Pilkada dibatalkan dan keputusan MK akan tetap berlaku. (it)
Demo boleh tapi jangan merusak fasilitas umum
Seharusnya fasitas umum dijaga dan tidak boleh dirusak
Unjuk rasa adalah hak politik orang dalam berdemokrasi, tapi merusak sarana prasarana umum itu tidak boleh