Kamis, November 21, 2024
BerandaNewsPemasangan Chattra di Borobudur Ditolak Berdasarkan Hasil Kajian BRIN

Pemasangan Chattra di Borobudur Ditolak Berdasarkan Hasil Kajian BRIN

 

Isuterkini.com |  Wiwit Kasiyati, Kepala Sub Koordinator Museum dan Cagar Budaya Borobudur (Balai Konservasi Borobudur)  menyatakan hasil kajian teknis dari BRIN dan Kementerian Agama mengenai rencana pemasangan chattra di Candi Borobudur.

Berdasarkan hasil kajian teknis dari BRIN dan Kemenag, pemasangan chattra tidak direkomendasikan akibat lemahnya struktur stupa inti Candi Borobudur.

Rekomendasi ini juga sejalan dengan masukan arkeolog dan ahli sejarah Daud Aris Tanudirjo selaku verifikator dan Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Marsis Sutopo, masyarakat serta komunitas lainnya.

Sebelum nya, tim dari BRIN membongkar chattra hasil rekonstruksi Theodoor van Erp yang merupakan insyinur Belanda yang memimpin pemugaran pertama Candi Borobudur tahun 1907-1911, untuk keperluan studi teknis dan penyiapan Detail Engineering Design (DED) dimulai 01-08 September 2024.

Wiwit menerangkan bahwa candi Buddha di Indonesia pada dasarnya tak memiliki chattra karena hanya dipasang di stupa mandiri.

Museum dan Cagar Budaya Borobudur hanya sebatas mengawal kajian-kajian oleh Kemenag dan BRIN semata. Dengan demikian, Wiwit menilai upacara peresmian chattra yang rencananya dilangsungkan (18/09/24) pun menjadi abu-abu.

“Kalau menurut kami di lapangan abu-abu, tapi saya nggak tahu proses yang ada di Jakarta. Proses dalam arti yang disampaikan yang tersebar itu, bahwa akan ada peresmian, itu kan ada tim sendiri ya, kami tidak tahu itu perkembangannya seperti apa,” ujar Wiwit

Sebelumnya, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) menolak rencana pemasangan chattra di Candi Borobudur karena kajian BRIN yang dijadikan dasar tidak memenuhi aspek akademis dan prosedur. Ketua IAAI Marsis menyatakan bahwa pihaknya melihat pemasangan Chattra tidak berdasarkan bukti ilmiah, tetapi hanya mereka-reka. Dan kajian yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pernyataan IAAI ini merespons rencana peresmian pemasangan chattra Candi Borobudur yang menurut informasi di media sosial akan dilakukan pada tanggal (18/09/24). Pemasangan ini juga dikatakan akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Pakar Warisan Budaya Daud Aris Tanudirjo, ada sejumlah prosedur yang kurang tepat dalam kajian tersebut yang seharusnya mengacu pada Undang-undang Cagar Budaya.

Prosesnya meliputi studi kelayakan rencana pelaksanaan, diikuti studi teknis yang lebih rinci. Kemudian, hasilnya diajukan sebagai proposal untuk pemasangan chattra kepada otoritas (Kemendikbudristek), kemudian dilakukan Kajian Dampak Cagar Budaya oleh tim independen.

Hasilnya akan disosialisasikan ke publik atau konsultasi publik untuk mendapat persetujuan. Jika sudah disepakati, maka akan diserahkan ke Kemendikbud untuk dikaji Kembali, dan terakhir dikonsultasikan ke UNESCO sesuai dengan prosedur World Heritage.

“Jika semua sudah OK, akan dikeluarkan izin pemasangannya,” tuturnya.

Daud memperhatikan bahwa proses kajian yang tidak netral dan cenderung ada arahan mendukung pemasangan Chattra.

“Padahal kajian seharusnya objektif atau bertitik tolak dari asumsi yang netral,” tambah nya. (it)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru