Isuterkini.com | Komisi II DPR menggelar rapat penting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini. Rapat tersebut mengagendakan pembahasan mengenai rancangan peraturan yang berkaitan dengan Pilkada 2024.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR yang terletak di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, (25/09/24). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Dalam penjelasannya, Doli mengungkapkan bahwa rapat ini memiliki tiga agenda utama. Pertama, mereka akan membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU). Dua PKPU yang akan menjadi fokus adalah mengenai pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pilkada.
Selain itu, agenda kedua adalah membahas rancangan Peraturan Bawaslu yang berkaitan dengan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya dalam Pilkada. Doli menekankan pentingnya peraturan ini untuk memastikan kelancaran proses pemilu.
Setelah memaparkan agenda, Doli meminta persetujuan dari peserta rapat mengenai rencana pembahasan tersebut, dan rapat sepakat untuk melanjutkan. Agenda ketiga yang diangkat dalam rapat adalah review tentang program dan penyelesaian anggaran KPU RI.
Doli bertanya kepada peserta, “Apakah kita bisa setujui?” dan diakhiri dengan ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI, Afifudin, juga menyampaikan jadwal kegiatan tahapan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada.
Ia merinci tahapan-tahapan tersebut, di antaranya adalah pengumuman dan pemberitahuan tempat serta waktu pemungutan suara kepada pemilih yang dijadwalkan pada 23-26 November 2024.
Penyiapan tempat pemungutan suara (TPS) akan dilakukan pada 26 November, diikuti dengan pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November.
Proses penghitungan suara juga akan dilakukan pada hari yang sama, dan hasil penghitungan suara akan diumumkan di TPS sejak 27 November hingga 3 Desember 2024. (it)