Isuterkini.com| Saurlin Siagian salah satu Komisioner, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan berdasarkan hasil kajian masa lalu peristiwi ‘Kudatuli’ merupakan pelanggaran HAM Berat.
“Pada masa lalu, kajian Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM,” kata Saurlin Siagian, Komisioner Komnas HAM, seperti dikutip dari detik.com, hari ini, Minggu 21/07/24).
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait hasil kajian Komnas HAM menunjukkan adanya indikasi pelanggaran HAM berat, bukan hanya pelanggaran HAM saja. Selain dianggap sebagai pelanggaran HAM Berat, hasil kajian terbaru akan dibawa ke sidang paripurna di DPR.
“Kajian periode ini menunjukkan ada indikasi pelanggaran HAM berat. Berikutnya adalah hasil kajian dibawa ke sidang paripurna. Jika disepakati, maka akan dilanjutkan dengan penyelidikan untuk memastikan indikasi,” beber Saurlin.
Masih menurut penjelasan dari Saurlin menyatakan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan itu kata Saurlin, akan menentukan apakah peristiwa Kudatuli masuk ke dalam pelanggaran HAM berat atau tidak.
“Penyelidikanlah nanti yang bisa mengatakan ada tidaknya pelanggaran HAM yang berat, bukan kajian,” tutur Saurlin.
Diketahui sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memasukkan peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 ke dalam pelanggaran HAM berat. PDIP menilai peristiwa tersebut telah banyak melanggar HAM.
“Belum selesai 27 Juli, kita sepakat mendesak Jokowi bahwa peristiwa 27 Juli ini untuk menjadi dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning dalam diskusi Kudatuli di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/07/24) kemarin.
Sebagai informasi, peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 adalah peristiwa kekerasan di kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Peristiwa itu terjadi di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam penjelasan Ribka mengatakan pihaknya akan melakukan protes kepada pemerintah untuk memasukkan peristiwa 27 Juli ke dalam pelanggaran HAM berat. Dia mengatakan ada banyak korban dari peristiwa itu.
Ribka juga mengemukakan bahwa peristiwa 27 Juli telah mengantarkan terjadinya reformasi. Dia lantas menyinggung adanya reformasi dapat menjadikan Jokowi sebagai presiden. Ribka menilai sikap Jokowi yang sekarang telah menunjukkan kesombongan.
Pernyataan itu Ribka sampaikan di hadapan para kader PDIP. Tak lupa Ribka menyinggung bahwa Jokowi telah melupakan PDIP yang telah membesarkan namanya. Pernyataan Ribka itu merujuk pada Presiden Jokowi sebelumnya adalah kader PDIP. Selama dua kali Pilpres, Jokowi diusung oleh partai banteng moncong putih itu. (it)
Menurut saya peristiwa Kudatuli layak masuk dalam pelanggaran HAM berat
Ini yang peristiwa penyerangan kantor PDI perjuangan kan ?
Bu Ribka terlalu berlebihan sampai singgung singgung Pak de Jokowi segala.
Kenapa pada jaman Bu Mega jadi Presiden ga tetapkan jadi pelanggaran HAM berat
Biasa cari gara gara bosqu
Bingun juga ya, kenapa di zaman Bu Mega kasus kudatuli ga ditetapkan jadi pelanggaran HAM berat ya?
Semoga pengusutan peristiwa Kudatuli dapat menemukan titik terang