Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Atur Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Di Kritik PKS

0
535

Update.com| Terkait Perpres Nomor 14 tahun 2021 yang mengatur adanya sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19, PKS menyebutkan  pemerintah mencederai simpulan rapat kerja DPR dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

“Sesuai UU MD3 Pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan rapat kerja ini,” kata Mufida,  Ketua DPP PKS hari ini, Senin (15/02/2021).

Lebih lanjut Mufida menyayangkan adanya saksi bagi penolak vaksinasi, apalagi jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi pemerintah merupakan hak warga negara yang harus dipenuhi. Mufida mendorong pemerintah mengedepankan edukasi dan sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat.

“Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin,” papar Mufida.

Masih menurut Mufida, hingga kini masyarakat belum sepenuhnya memahami vaksinasi Covid-19. Soal sosialisasi vaksin, belum menyentuh  seluruh lapisan masyarakat. Karena itu menurut Mufida, seharusnya fokus pada sosialisasi dan evaluasi pengadaan serta pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan.

“Seharusnya fokus pada sosialisasi dan evaluasi pengadaan serta pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan. Dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kesadaran dalam melaksanakan program vaksin akan timbul dengan sendirinya. Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman yang sebetulnya tidak perlu,” bebernya.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons pernyataan Komisi IX DPR RI yang menyebut mereka melanggar kesepakatan rapat soal sanksi terhadap penolak vaksinasi COVID-19. Kemenkes menjelaskan bahwa Perpres Nomor 14 Tahun 2021 diberlakukan berdasarkan pembahasan sejumlah kementerian/lembaga.

“Perpres itu kan merupakan proses di mana bukan hanya Kemenkes. Artinya, dalam hal ini tentunya terlibat kementerian dan lembaga yang lain, dan kalau sudah tahapan Perpres itu diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, tentunya Kemenkes kan tidak bisa berbicara atas nama diri kita sendiri, begitu,” kata Nadia Wiweko, juru bicara Kemenkes, Senin (15/02/2021).

Masih menurut Nadia,  Kecuali itu Permenkes karena Permenkes itu murni penetapannya dari Kementerian Kesehatan atau Kepmenkes. Kalau namanya Perpres itu pasti melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Jadi bukan membantah Ibu Felly (Ketua Komisi IX DPR RI), cuma nggak bisa dikendalikan lah kalau Perpres itu” ujarnya. (rfs/iu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini