Isuterkini.com | Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang buron dengan inisial B, yang merupakan salah satu DPO dalam kasus ini, beserta sejumlah uang yang diduga berasal dari setoran bandar judi.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap situs judi online bernama Sultan Menang. Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa ada keterlibatan pegawai Komdigi yang mengelola sebuah kantor satelit di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, yang berfungsi untuk mendukung operasi judi online. Sebelumnya, kantor ini berlokasi di Tomang, Jakarta Barat, namun kemudian dipindahkan ke Bekasi.
Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama yakni AJ, AK, dan A, dengan 12 karyawan yang bekerja di sana, terdiri dari operator dan admin. Mereka bertugas mengumpulkan dan menyaring daftar website yang terindikasi melakukan perjudian online. Para pekerja di kantor tersebut diminta untuk meminta uang secara rutin dari pemilik situs judi setiap dua minggu sekali.
Uang yang dikumpulkan tersebut digunakan sebagai biaya agar situs-situs judi tersebut tidak diblokir oleh pihak Komdigi. Situs yang tidak membayar akan segera diblokir, menunjukkan bagaimana praktik ilegal ini berjalan dengan lancar berkat adanya kolaborasi dari oknum pegawai Komdigi. Penyidikan lebih lanjut oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa buron berinisial B berhasil ditangkap di Jakarta.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa polisi juga berhasil mengamankan uang senilai Rp 5 miliar dari tangan tersangka B. Uang tersebut diduga merupakan setoran yang diberikan oleh bandar dan agen judi online agar situs mereka tidak diblokir oleh Komdigi. Hingga saat ini, total tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini mencapai 24 orang. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara 14 lainnya adalah warga sipil, termasuk B.
Selain itu, polisi terus mengumpulkan barang bukti terkait, dan nilai total barang bukti yang berhasil disita kini mencapai Rp 150 miliar. Penyidik Polda Metro Jaya saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut lebih lanjut aliran dana dalam kasus ini.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa, penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses hukum. Polisi juga sedang berupaya untuk menyita lebih banyak aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan para tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, masih ada empat buronan lainnya yang terus diburu, yaitu dengan inisial J, C, JH, dan F. Identitas mereka masih belum diketahui secara pasti, apakah mereka pegawai Komdigi atau warga sipil, namun pencarian terhadap mereka terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian. Kombes Ade Ary mengingatkan masyarakat bahwa mereka bisa menghubungi call center Polri 110 yang melayani selama 24 jam secara gratis. (it)