Isuterkini.com | Polisi telah menyiagakan 5.012 personel untuk mengamankan kawasan sekitar Kantor KPU Pusat dan Gedung DPR RI sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya aksi unjuk rasa lanjutan dari berbagai kelompok masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa 1.293 personel akan ditempatkan di sekitar KPU RI, sementara 3.719 personel lainnya akan disiagakan di area Gedung DPR RI.
Personel gabungan ini terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, serta aparat dari Pemda DKI dan instansi terkait lainnya. Penempatan personel akan dilakukan di berbagai titik strategis di sekitar kedua lokasi tersebut untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Saat ini, belum ada penutupan jalan atau perubahan rekayasa lalu lintas yang diterapkan.
Keputusan mengenai pengaturan lalu lintas akan diambil secara situasional, bergantung pada perkembangan situasi di lapangan terkait dengan eskalasi massa. Sementara itu, Partai Buruh sempat merencanakan aksi unjuk rasa lanjutan di depan Gedung DPR RI dan KPU RI sebagai reaksi terhadap revisi Undang-Undang Pilkada.
Namun, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan penundaan aksi tersebut. “Kami memutuskan untuk menunda aksi yang direncanakan pada tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU RI,” kata Said Iqbal dalam pernyataannya. Penundaan ini dilakukan untuk menilai situasi yang mungkin berubah tergantung pada dinamika yang terjadi di DPR.
Aksi unjuk rasa sebelumnya yang berlangsung pada tanggal 22 Agustus merupakan respons dari berbagai aliansi masyarakat terhadap perubahan aturan dalam Undang-Undang Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024.
Keputusan MK tersebut menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan ambang batas pencalonan jalur independen, yang mengharuskan hanya 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk pencalonan gubernur Jakarta. Setelah putusan MK, DPR dan pemerintah langsung mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat berupaya untuk menyesuaikan ketentuan threshold, namun tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg untuk partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dafco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang direncanakan pada 22 Agustus dibatalkan, sehingga hasil keputusan MK akan diterapkan pada pendaftaran calon pada 27 Agustus mendatang. (it)
Karena tujuan sudah tercapai yakni gagalkan perubahan UU pilkada di DPR maka tidak mungkin ada demo lanjutan
Agaknya berlebihan kalau siapin persenil sampai sebanyak itu
Apa ga kebanyak personilnya bosqu