Update.com| Saat ini advokat hingga notaris yang menerima honor sangat besar/fantastis sehingga patut diduga hasil pencucian uang, wajib melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Jokowi pada 13 April 2021 dan diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly sehari setelahnya.
Dalam PP tersebut juga diatur terkait penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi (financial technology/FinTech) untuk pelapor tindak pidana pencucian uang. Seperti jasa pinjam online (pinjol), saham online dan transaksi keuangan.
PP itu selengkapnya berbunyi PP Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam PP 61/2021 juga mewajibkan advokat dkk melaporkan ke PPATK terkait transaksi mencurigakan. Sebab banyak pencucian uang melibatkan profesi tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang semakin berkembang, termasuk penyalahgunaan atau pemanfaatan profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan sebagai media tindak pidana pencucian uang,” demikian Penjelasan PP 61/2021.
Mitigasi risiko atas penyalahgunaan atau pemanfaatan dimaksud telah dilakukan pemerintah melalui kewajiban profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK. Pelaksanaan penyampaian transaksi keuangan mencurigakan oleh profesi dimaksud dirasakan belum optimal dikarenakan kriteria transaksi yang dilakukan profesi yang wajib disampaikan ke PPATK.
“Antara lain karena ketentuan sebelumnya memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, dan belum sejalan dengan standar dan konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Transaksi yang dilakukan oleh profesi yang wajib disampaikan ke PPATK,” ujarnya.
Berikut perubahannya:
Pasal 2 ayat 2 PP 43/2015:
Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:
a.perusahaan modal ventura;
b.perusahaan pembiayaan infrastruktur;
c.lembaga keuangan mikro; dan
c.lembaga pembiayaan ekspor.
Pasal 2 ayat 2 PP 61/2021:
Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:
a.perusahaan modal ventura;
b.perusahaan pembiayaan infrastruktur;
c.lembaga keuangan mikro; dan
c.lembaga pembiayaan ekspor.
- penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
- penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan
- penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi.
Pasal 8 ayat 1 PP 43/2015:
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa
Pasal 8 ayat PP 61/2021:
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam hal memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa,” demikian bunyi pasal 8 ayat 3.
“Yang dimaksud dengan “memastikan posisi hukum Pengguna Jasa” antara lain pemeriksaan secara seksama dari segi hukum (legal due diligence/legal audit terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi,” demikian penjelasan Pasal 8 ayat 3 huruf a. (iu)
Manntap
Informasinya sgt bermanfaat…makin sukses update.com
Mantap semua wajip lapor hartanya
Harta saya hanya tuhan dan keluarga, apa itu harus di lapor juga?
Semoga aja dilakukan PP nya
PP nya keren bgt jadi sapu jagad untuk semua
Bgitu dong sehingga keadilan dalam keuangan jadi merata semua orang wajib lapor hartanya supaya tahu asal usulnya
yo….. Lanjut
yo….. Lanjut
ok baiklah infoyang sangat menarik.
Keten pak Jokowi harus gitu
Baguslah kalo begiti adik jadinya
Pembayaran aja ada skemanya…kayaknya wajib lapor..mantul
Presiden terbaik selalu menemukan formula utk keadilan
Mantap MR Jokowi
Mantap lah, para notaris, advokat dan pinjol yang ada selamat😄
Pemerataan itu penting bos… Makasih Pak Jokowi
Terimakasih Bapak presidenku
Keren BangJokowi
Harus begitu dong biar sama rasa
Mantap pk Jokowi