Update.com| Karena Aksi menghebohkan saat protes PPKM dengan berbikini dijalan raya Dinar Candy (DC) dinyatakan sebagai tersangka pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Dinar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Kombes Pol Azis Andriansyah, Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan DC diduga melakukan tindakan pornografi. Bukti berupa video yang diunggah Dinar Candy dengan tampilan berbikini di media sosialnya. Aksi DC berbikini itu juga dilakukan di jalan raya.
Diketahui bahwa aksi berbikini di jalan raya itu dilakukan DC dalam Instagram miliknya. DCpun sempat mencolek Jokowi, menanyakan soal PPKM diperpanjang atau tidak. Ternyata banyak yang meminta aksinya direalisasikan. menanggapi tantangan itu, DC mengaku tidak takut. Ia sempat berujar bakal merealisasikan apa yang ditulisnya itu.
Benar saja, DC merealisasikan hal tersebut. Dengan menggunakan bikini berwarna pink, DC melakukan aksinya. Ia pun sempat mengunggah tiga postingan di Instagram miliknya. Dua foto dan satu video.
“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” demikian ditulis pada papan yang dibawa DC saat melakukan aksinya.
Meskipun demikian ia tidak menyarankan kepada orang lain untuk melakukan hal serupa. Bahkan DC menulis dalam unggahan “warning !! jangan tiru adegan ini !! aku lagi cari pelampiasan lagi stres,”.
Akan tetapi dengan aksinya itu, DC saat ini menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Bahkan dirinya sudah dilaporkan oleh LBH SEMMI. DC dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Pornografi.
Menurut keterangan Acong Latif, kuasa hukum DC, menjelaskan aksi berbikini kliennya adalah bentuk protes terhadap PPKM. DC disebut tengah melakukan protes dengan caranya sendiri. DC disebut berbikini adalah caranya menyampaikan aspirasi.
Masih menurut Acong Latif, DC sangat stres karena pekerjaannya terkendala imbas PPKM dan bukan hanya dialami Dinar Candy dan Setiap lapisan masyarakat juga kerap merasakannya. DC melakukan hal itu karena merasa kekurangan penghasilan.
Dikatakan juga bahwa DC mengaku sangat menyesal melakukan aksi berbikininya di pinggir jalan. Usai menjalani pemeriksaan, DC kini telah dipulangkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam video, terlihat Dinar keluar dengan mengenakan jilbab.
DC kini harus menanggung perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. DC dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (iu)
Ekspresi Kegundahan Tersendiri…
Semangat Mba Candy…
no comment..
Langsung lemah..
Cantik-cantik ga malu ya buka bukaan
Moral sudah terdegradasi
mausia semestinya menghargai diri sendiri
hmmmmmmmmmm
Kata orang mikir dulu baru bertindak
Otak sehat pada kemana ya
Antara dengkul dan otak sama hehehe
Saya malu sih jujur
Waduh urat malu putus kali ya
Seharusnya jaga norma
Kalau berbikini itu pornografi gimana wisatawan dibali kenapa tidak di pidanakan juga yach