Beredar Publikasi Hasil Pemungutan Suara Luar Negeri, KPU Tegaskan Itu Tidak Benar

17
390
Ketua Komisi Pemilihan Umum Pemungutan Suara Di Luar Negeri Memang Dilakukan Lebih Awal (Early Voting) Dibandingkan Dalam Negeri Namun Perhitungan Suarannya Nanti Bersamaa pada Tanggal 14 Februari

 

Isuterkini.com| Hasyim Asyari,  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah publikasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Ia mengatakan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal (early voting) dibandingkan dalam negeri.

Pemungutan suara dilakukan dengan tiga metode yakni TPS, pos, dan kotak suara keliling. Namun, penghitungan suara pemilu di luar negeri dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yakni pada 14 Februari-15 Februari 2024.

Baca Juga : Presiden Jokowi Tegas Tak Akan Ikut Kampanye, TPN Ganjar-Mahfud Sampaikan Apresiasi

“Bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara LN sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” kata Hasyim melalui keterangan resminya, hari ini, Kamis (08/02/24).

Beberapa waktu lalu beredar publikasi hasil pemungutan suara di luar negeri yang memuat hasil di beberapa negara. Malaysia, paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 9,5 persen, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 83,2 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 7,3 persen.

Untuk Korea Selatan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 9,5 persen, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 85,2 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 5,3 persen. Lalu di Jepang, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 19,5 persen, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 75,2 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 5,3 persen.

Baca Juga : Bicara Soal Pembagian Bansos Tak Tepat Sasaran, Kata Atikoh Ganjar-Mahfud Akan Perbaiki Penyalurannya

Hasyim menegaskan jika ada publikasi hasil penghitungan suara LN yang muncul sebelum 14 Februari, maka dipastikan tidak benar.

Diketahui beberapa waktu lalu Hasyim Asy’ari,  saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan pemungutan suara Pemilu 2024 untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dimulai lebih awal dari hari pencoblosan di dalam negeri.

Akan tetapi penghitungan suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan dalam negeri, yakni pada 14 Februari 2024, setelah waktu pencoblosan ditutup pada pukul 13.00 WIB.  Hari pencoblosan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024,  sementara, pemungutan suara WNI di luar negeri sudah dimulai sejak awal Januari 2024. (it)

 

17 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini