Isuterkini.com | Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik.
Meskipun demikian, sanksi yang diberikan kepada Wakil Ketua KPK ini tergolong sedang. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menganggap bahwa keputusan Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan dan tidak akan memberikan efek jera kepada pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Sanksi yang dijatuhkan tidak akan menimbulkan efek jera yang signifikan bagi para pimpinan dan staf KPK untuk menghindari perbuatan serupa seperti yang dilakukan oleh Ghufron,” ucap Yudi pada hari Minggu (08/09/24).
Kasus pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan bahwa sanksi yang dikenakan kepada Ghufron berupa teguran tertulis.
Teguran ini bertujuan agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar setiap pimpinan KPK senantiasa menjaga integritas serta mematuhi kode etik dan perilaku yang berlaku di lembaga tersebut. Selain teguran tertulis, Ghufron juga akan mengalami pemotongan penghasilan sebesar 20% per bulan selama enam bulan ke depan.
Yudi juga menambahkan bahwa seharusnya Ghufron mendapatkan sanksi yang lebih berat, termasuk kemungkinan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. (it)
KPK = Komisi Perlindungan Koruptor
KPK sudah ompong
DEWAS KPK tdk ada guna, habisin anggaran negara aja
Bisa2nya tdk Dipecat
Hanya Pemotongan Gaji 20%…wkwkw
susah sekali Bangsa Ini mencari org jujur dan bertanggungjawab
Gak punya malu, kok bisa jadi pimpinan KPK, pejabat titipan iki
Senyumnya Para Tikus
Untuk Marwah baik KPK, PECAT
Kpk bersih2 dari oknum2 yg tdk bertanggung jawab