Isuterkini.com | Indonesia telah membuat keputusan untuk membebaskan Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Filipina, Ferdinand Bongbong Marcos Jr., melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/24).
Presiden Marcos ungkap bahwa Mary Jane Veloso akan segera pulang ke Filipina setelah lebih dari sepuluh tahun diplomasi dan pembicaraan antara pemerintah kedua negara yang berusaha menunda pelaksanaan eksekusinya. Presiden Marcos mengucapkan terima kasih kepada Prabowo Subianto, serta pihak berwenang Indonesia atas kerja sama yang akhirnya memungkinkan kepulangan Mary Jane.
Ia menyatakan bahwa keputusan ini menggambarkan kedalaman hubungan dan kemitraan yang terjalin antara Filipina dan Indonesia, yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dan belas kasih. Presiden Marcos menegaskan betapa pentingnya momen ini bagi negara dan rakyat Filipina, dengan mengungkapkan harapan untuk menyambut Mary Jane dengan penuh sukacita.
Mary Jane Veloso ditangkap pada (25/04/10) di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram yang ia coba selundupkan. Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati pada Oktober 2010, dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada 2015, Mary Jane termasuk dalam daftar terpidana mati yang dijadwalkan dieksekusi di Pulau Nusakambangan.
Namun, dalam pengakuannya, ia menyebutkan bahwa dirinya hanya menjadi korban yang diperalat oleh pihak lain. Pada Agustus 2011, Presiden Filipina waktu itu, Benigno Aquino III, mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Mary Jane. Indonesia kemudian menunda pelaksanaan eksekusi Mary Jane sesuai dengan moratorium hukuman mati yang diterapkan saat itu, dan akhirnya keputusan pembebasan ini tercapai setelah lebih dari sepuluh tahun berkat proses diplomasi yang panjang antara kedua negara. (it)