Sidang Mahkamah Internasional Bakal Digelar Pekan Depan Menlu Sampaikan Pernyataan RI Soal Gaza

10
437
Menteri Luar Negeri Indonesia Akan Berbicara Di Forum Mahkamah Internasional Dan Menyampaikan Pandangan Indonesia Terhadap Serangan Militer Israel Ke Rakyat Palestina

 

Isuterkini.com|  Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia berencana  akan berbicara di forum Mahkamah Internasional. Retno akan menyampaikan pandangan Indonesia terhadap serangan militer Israel ke rakyat Palestina.

“Menlu RI direncanakan akan menyampaikan pernyataan lisan Indonesia di depan Mahkamah Internasional di Den Haag pada tanggal 23 Februari,” tulis keterangan akun X @Kemlu_RI.

Sidang Mahkamah Internasional itu digelar pekan depan. Sidang itu akan membahas konsekuensi hukum yang diterima Israel atas serangannya ke wilayah Palestina. Mahkamah Internasional akan mengadakan sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.

Baca Juga : Serangan Israel ke Rafah di Gaza Berpotensi Jadi Bencana Kemanusiaan, Amerika Serikat Beri Peringatan

Diperkirakan  53 negara dan tiga organisasi dijadwalkan memberi pendapat lisan dalam sidang yang digelar Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) soal legalitas pendudukan Israel di Palestina.

Dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari advisory opinion Majelis Umum PBB. 53 negara dijadwalkan menyampaikan pandangannya terkait situasi konflik Israel dan Palestina. Kendati tak mengikat, keputusan sidang ICJ ini diharapkan semakin memberi tekanan terhadap Israel.

ICJ, salah satu organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, kerap juga disebut sebagai pengadilan dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang memberi pendapat pada hari pertama. Persiapan Kementerian Luar Negeri RI untuk momen tersebut telah dilakukan sejak lama.

Sebagian besar anggota Majelis Umum PBB  sepakat untuk meminta pendapat ICJ soal legalitas pendudukan Israel di Tepi Barat yang sudah berlangsung hampir 60 tahun.

Baca Juga : PM Israel Sampaikan Akan Beri Jalan Aman Bagi Penduduk Sipil Jelang Serangan Israel Di Rafah

”Mahkamah Internasional untuk pertama kalinya akan mempertimbangkan secara luas konsekuensi hukum dari pendudukan Israel selama sekitar enam dekade dan penganiayaan terhadap rakyat Palestina,” kata Clive Baldwin, penasihat hukum senior di Human Rights Watch.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Clive mengatakan negara-negara yang mengajukan argumen mereka ke pengadilan harus memanfaatkan sidang penting ini untuk menyoroti pelanggaran berat yang dilakukan pemerintah Israel terhadap warga Palestina. (it/yml)

 

10 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini