Labuhanbatu – Update.com| MSM alias Saupi (20) yang sebelumnya menjadi buronan polisi selama empat hari karena membunuh Dedi Syahputra Munthe (35), di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menyerahkan diri.
“Ya benar, pelaku , telah menyerahkan diri ke Polsek Panai Hilir, dan saat ini sudah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Parikhesit, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Sabtu (06/02/2021) tadi malam.
Masih menurut penjelasan Parikhesit, Saupi yang merupakan warga Lingkungan 3 Sei Berombang, Panai Hilir, menyerahkan diri pada Kamis (4/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pelaku menyerahkan diri karena takut ditembak Polisi,” tandasnya saat dihubungi melalui sambuangan telepon.
Karena tindakannya itu, Saupi akan disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan yang disengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diketahui pada 31 Januari yang lalu, Dedi Syahputra Munte (35) tewas setelah ditikam tersangka Saupi pada dada sebelah kanan.
Korban meninggal dunia di Puskesmas Sei Berombang, akibat kehabisan darah saat akan diberi pertolongan oleh tim medis.Penikaman tersebut dilakukan Saupi setelah ribut dengan tersangka terkait masalah bagi hasil penjualan angkong pelaku yang dilakukan korban.
Penyebabnya karena korban yang dianggap berlaku curang, ditikam menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan pelaku. (aik/un)