Update.com| Dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 akan segerah diperiksa. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka kasus Satu tersangka itu yakni pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) M Totoh Gunawan (MTG).
Dari keterangan yang disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hari ini, Senin (19/07/2021) menyatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK telah resmi menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Diketahui bahwa KPK juga menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW), selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Diduga Aa Umbara Sutisna menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
Diketahui bahwa beberapa waktu lalu Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) telah memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bupati Aa Umbara dan anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
AA Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. (iu)
Sidik terus sampai tuntas
anatara peluang dan ancaman dana covid-19
Korupsi barang sumbangan saat rakyat susah ga ada moral
Ikat kaki buang kelaut saja koruptornya
Lagi susah korupsi.. Ga ada otaknya
Hukum mati saja
Yg kaya makin kaya, Yg miskin makin miskin.
Yg Pintar diBodohi, Yg Bodoh dibudidayakan….Negriku
Kirim langsung nusakambangan
Hukum seberat beratnya
Korupsi merusak negeri
Laayak dihukum cambuk
Pantesan Covid ga kelar2….diemboskan biar duit ngalir terus…
Pantesan Covid ga kelar2….diemboskan biar duit ngalir terus..
Dari Jawa Barat lanjutt ke JakarTa …Anies Tunggu..
Apapun keputusannya asal untuk kepentingan rakyat kita wajib dukung
Atasi pandemi itu lebih penting
Semoga gelombang covid segerah hengkang dari NKRI
Berdoa untuk Indonesia insya allah bebas covid
waduh orang ngomong korupsi malah bahas covid
Maklum mungkin masih belum pada ngopi hehehehe