Isuterkini.com| Tanggapi soal nota keberatan (eksepsi) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus pemerasan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tim kuasa hukum SYL terburu-buru menyimpulkan SYL bukan pelaku tindak pidana melainkan seorang pahlawan.
Dalam penjelasan Jaksa KPK, menyebutkan Tim penasihat hukum SYL terburu-buru untuk mem-framing persidangan seolah-olah terdakwa SYL bukan pelaku tindak pidana dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum.
“Melainkan seolah-olah sebagai seorang pahlawan dengan sederet penghargaan yang disampaikan,” kata jaksa saat menanggapi eksepsi SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (20/03/24).
Lebih lanjut Jaksa memaparkan bahwa SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan saat ini menjadi terdakwa lantaran adanya barang bukti yang cukup di kasus tersebut. Menurut jaksa, tindak pidana itu akan terungkap jelas dalam pembuktian persidangan tersebut.
“Padahal sejatinya hal tersebut terjadi semata-mata tercukupinya alat bukti yang akan terlihat semakin jelas setelah masuk tahap pembuktian di persidangan,” tutur Jaksa KPK.
Masih menurut Jaksa, keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum SYL juga tak masuk dalam ruang lingkup eksepsi dan terlalu melebar. Jaksa meminta supayan majelis hakim menolak seluruh nota keberatan SYL.
“Kesempatan menyampaikan keberatan atau eksepsi yang diberikan oleh UU melalui majelis hakim Yang Mulia telah dipergunakan oleh penasehat hukum terdakwa SYL dengan mengabaikan adanya pembatasan materi keberatan atau eksepsi yang sudah diatur oleh Pasal 156 ayat 1 KUHAP,” papar jaksa KPK.
Diketahui sebelumnya, SYL mengajukan eksepsi terhadap dakwaan kasus pemerasan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. SYL berharap eksepsinya diterima. SYL berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya tersebut. Dia kemudian mengaku mengawali karir untuk menjadi pahlawan.
“Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Saya ini mengawali karir saya dari bawah untuk menjadi pahlawan, untuk menjadi pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat,” kata SYL.
Lebih lanjut mantan menteri pertanian itu menyinggung tentang kontribusinya selama bekerja di pemerintahan. Dia mengatakan dirinya turut mengatur dan mengendalikan pangan rakyat selama berlangsung Covid-19. (it)
😃😃😃😃 Koruptor ngaku pahlawan ??? Apa kata dunia bosqu
Itulah yang disebut oleh Ronggo Warsito dengan zaman edan karena ada koruptor ngakunpahlawan
Semoga tobat dan eling bahwa koruptor itu ga bakal jadi pahlawan
Pak SYL yang benar aja koruptor dengan alat bukti kuat jadi pahlawan
Seharusnya kalau ada 2 alat bukti kuat ga usah disidang langsung penjarakan aja
Setuju sekali karena pidana korupsi itu merugikan 279 juta penduduk Indonesia
Baru disebut koruptor itu kalau sudah ketahuan maling duit rakyat, kalau belum ketahuan gentayangan terus
Bapaknya yg Pejuang, nangis liat anaknya