Jumat, November 22, 2024
BerandaHukum & HAMTanggapi Eksepsi Syahrul Yasin Limpo, Kata Jaksa SYL Seolah-Olah Pahlawan Padahal Terdakwa...

Tanggapi Eksepsi Syahrul Yasin Limpo, Kata Jaksa SYL Seolah-Olah Pahlawan Padahal Terdakwa Korupsi

 

Isuterkini.com| Tanggapi soal nota keberatan (eksepsi) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus pemerasan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tim kuasa hukum SYL terburu-buru menyimpulkan SYL bukan pelaku tindak pidana melainkan seorang pahlawan.

Dalam penjelasan Jaksa KPK, menyebutkan Tim penasihat hukum SYL terburu-buru untuk mem-framing persidangan seolah-olah terdakwa SYL bukan pelaku tindak pidana dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Melainkan seolah-olah sebagai seorang pahlawan dengan sederet penghargaan yang disampaikan,” kata jaksa saat menanggapi eksepsi SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (20/03/24).

Berita Menarik : Disebut Berperan Sebagai Otak Pungli Di Rutan KPK, Komisis Anti Rasuah Jadwalkan Periksaan Hengki

Lebih lanjut Jaksa memaparkan bahwa  SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan saat ini menjadi terdakwa lantaran adanya barang bukti yang cukup di kasus tersebut. Menurut jaksa, tindak pidana itu akan terungkap jelas dalam pembuktian persidangan tersebut.

“Padahal sejatinya hal tersebut terjadi semata-mata tercukupinya alat bukti yang akan terlihat semakin jelas setelah masuk tahap pembuktian di persidangan,” tutur Jaksa KPK.

Masih menurut Jaksa, keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum SYL juga tak masuk dalam ruang lingkup eksepsi dan terlalu melebar. Jaksa meminta supayan majelis hakim menolak seluruh nota keberatan SYL.

Berita Menarik : Terkiat Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Connie Bakrie, Bareskrim Polri Periksa Rosan

“Kesempatan menyampaikan keberatan atau eksepsi yang diberikan oleh UU melalui majelis hakim Yang Mulia telah dipergunakan oleh penasehat hukum terdakwa SYL dengan mengabaikan adanya pembatasan materi keberatan atau eksepsi yang sudah diatur oleh Pasal 156 ayat 1 KUHAP,” papar jaksa KPK.

Diketahui sebelumnya, SYL mengajukan eksepsi terhadap dakwaan kasus pemerasan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. SYL berharap eksepsinya diterima. SYL berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya tersebut. Dia kemudian mengaku mengawali karir untuk menjadi pahlawan.

“Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Saya ini mengawali karir saya dari bawah untuk menjadi pahlawan, untuk menjadi pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat,” kata SYL.

Lebih lanjut mantan menteri pertanian itu  menyinggung tentang kontribusinya selama bekerja di pemerintahan. Dia mengatakan dirinya turut mengatur dan mengendalikan pangan rakyat selama berlangsung Covid-19. (it)

 

8 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru