Isuterkini.com| Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan maksud pernyataannya yang menuai pro kontra dimasyarakat terkait presiden boleh kampanye dan memihak. Untuk memberikan pemahaman soal hal itu, Jokowi menunjukkan print kertas besar bukti pasal dalam UU Pemilu yang mengatur hal tersebut.
Klarifikasi tsersebut disampaikan Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/01/24) kemarin. Jokowi menjelaskan maksud dirinya mengungkap hal itu karena berawal dari pertanyaan wartawan. Menurut Jokowi, dirinya menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
“Ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Jokowi.
Dalam pemaparannya Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas. Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana. Ia memberikan bukti print Pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye. Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.
“Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,”papar Jokowi.
Menurut pernyataan Jokowi sebelumnya mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon tertentu di Pemilu 2024. Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
“Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak!,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/01/24) lalu.
Pada kesempatan itu juga Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu adalah dibolehkan. (it/udt)
Nah lo… Ada Undang-undangnya
terus nagaiman itu pengamat hukum yang protes Jokowi Gimana dong apa dia ngak tau kalau ada undang-undangnya?
rakyat jadi bingung kan???
Orang itu cepat hakimi orang lain padahal aturan main soal presiden ikut kampanye sudah dijelaskan Pak De
Pak Jokowi sudah jelaskan jadi stop pro kontra
Terimakasih atas penjelasannya Pak Jokowi, biar mereka yang kontra jadi paham
Namanya Presden ya ga omong sembarangan lah pasti dapat dibuktikan kebenaran
Tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye
Mantap Pak De Jokowi
Bukti print Pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye tandany bahwa apa yang disampaikan Pak Jokowi beralasan
Makasih Pak Presiden sudah klarifikasi hal ini
PAk De sudah lakukan klarifikasi, ayo stop untuk kontrofersinya