Jumat, November 22, 2024
BerandaHukum & HAMTerdakwa Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Terima Pengurangan Hukuman 58 Bulan 30 Hari

Terdakwa Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Terima Pengurangan Hukuman 58 Bulan 30 Hari

 

Isuterkini.com |  Jessica Kumala Wongso memperoleh pembebasan bersyarat hari ini setelah mendapatkan pengurangan hukuman total 58 bulan 30 hari. Terpidana kasus pembunuhan ‘kopi sianida’ ini akan segera menghirup udara bebas setelah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.

Menurut keterangan dari Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, remisi ini diberikan karena Jessica telah berkelakuan baik selama berada di penjara. Jessica mulai menjalani hukuman pada 30 Juni 2016 dan telah dijatuhi pidana 20 tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Lebih lanjut, Deddy menambahkan bahwa Jessica akan menjalani pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Selama periode pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” ujarnya. (it)

 

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru