Rabu, Desember 4, 2024
BerandaHukum & HAMTerkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Habiburokhman Minta Kejagung Usut...

Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Habiburokhman Minta Kejagung Usut Tuntas

 

Isuterkini.com|  Habiburokhman,  Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung yang bisa melakukan OTT terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas kepada Ronald Tanur tersebut,” kata Habiburokhman kepada wartawan, hari ini, Kamis (24/10/24).

Habiburokhman menilai sejak awal kasus tersebut perlu diusut hingga tuntas dan  pihaknya telah meminta Kejaksaan untuk proaktif mencari ada atau tidaknya suap dibalik vonis tersebut. Hal itu, kata politisi Partai Gerindra itu, telah disampaikan DPR pada saat rapat dengar pendapat bersama keluarga korban.

“Kejaksaan benar-benar menindaklanjuti rekomendasi kami, dan alhamdulillah para hakim itu bisa ditangkap,” tutur Habiburokhman.

Pada kesempatan itu,  Habiburokhman meminta Kejagung segera mengusut aliran dana suap tersebut. Sebab, menurutnya, sosok dibalik penyuap tersebut pun perlu untuk dihukum.  Ia menegaskan  siapa yang menyediakan dana dan yang mengantarkan harus diungkap dengan jelas dan pelakunya juga harus dihukum.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin), saya sampaikan apresiasi dan saya minta beliau untuk usut kasus ini hingga tuntas,” ujar Habiburokhman.

Diketahui bahwa,  Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya  menyatakan menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi.

Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT. Tak hanya menangkap tiga hakim PN Surabaya, Kejagung menangkap pengacara Ronald Tannur, yaitu Lisa Rahmat atau LR di Jakarta. (udt/it)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru