Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul Akan Jalani Pemeriksaan di KPK

9
156

 

Update.com| Tiga orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munju l Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Ketiga orang tersebut adalah  Staf Penilai di KJP Wahyono Adi dan Rekan, Rafli Akbar Rafsabjani serta dua pihak swasta Minan dan Parid Ridwan. Ketiganya bakal diperiksa untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).

“Dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 untuk saksi,” kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, melalui sebuah  keterangan, hari ini,  Kamis (12/08/2021).

KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait perkara pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Mereka yang telah dijadikan tersangka tersangka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Satu tersangka lainnya adalah korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. PT Adonara Propertindo (AP) merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSDPSJ) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Dari penyampaian pihak  KPK  diketahui hingga saat ini, Tim Penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari AR dan TA. Saat ini masih akan terus dilakukan upaya maksimal dalam rangka aset recovery hasil tindak pidana korupsi. (iu)

 

9 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini