Isuterkini.com| Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) (Tom Lembong) telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Dari penjelasan Abdul Qohar, Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan, akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp400 miliar.
“Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” kata Qohar.
Masih menurut penjelasan Qohar, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.
Tom Lembong terbilang memiliki harta yang cukup fantastis. Mengutip pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 30 April 2020, yang termasuk jenis laporan akhir menjabat sebagai Kepala BKPM, Tom Lembong mencatat kekayaan Rp 101,48 miliar.
Pada LHKPN itu tidak disebutkan harta tanah dan bangunan, bahkan alat transportasi dan mesin. Akan tetapi, Tom Lembong mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp 180,99 juta dan surat berharga tembus Rp 94,52 miliar.
Tom Lembong juga kantongi kas dan setara kas Rp 2,09 miliar dan harta lainnya sebesar Rp 4,76 miliar. Namun, Tom Lembong memiliki utang Rp 86,89 juta. Dengan demikian, total kekayaan Tom Lembong sekitar Rp 101,48 miliar.
Diketahui bahwa Tom Lembong merupakan Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan (Mendag). Ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 27 Juli 2016-20 Oktober 2019. Sebelumnya ia pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) menggantikan Rahmat Gobel pada 2015.
Tom Lembong ini pernah berkarier di sejumlah lembaga keuangan internasional antara lain Deutshce Bank, Morgan Stanley serta Farindo Investments. Ia memulai karier di Morgan Stanley and Company sebagai Sales and Trading Associate.
Tom Lembong juga bekerja di Morgan Stanley Divisi Ekuitas (Singapura) menjabat sebagai Senior Manager di Departemen Corporate Finance Makindo. Selanjutnya investment banker dari Deutsche Securities. Tahun 2002-2005, Tom Lembong menjabat sebagai Division Head dan Senior Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN). Tom Lembong bekerja dengan Principia Management Group.
Tom Lembong selanjutnya mendirikan Quvat Capital, perusahaan investasi yang mengelola dana lebih dari USD 500 juta. Perusahaan investasi ini mengelola 11 perusahaan portofolio di berbagai sektor termasuk logistik kelautan, konsumen dan keuangan.
Dalam kariernya, Tom Lembong pernah menerima Young Global Leader (YGL) dari World Economic Forum (Davos) pada 2008. Tom Lembong mendapatkan gelar BA (Bachelor of Arts) dari program studi Architecture and Urban Desih, Harvard University pada 1994.
Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Tom Lembong merupakan salah satu anggota tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN). ataui co-captain timnas Anies Baswedan-Cak Imin pada Pilpres 2024 lalu. (un/it)
Haaa Tom Lembong terlibat korupsi? hampir ga yakin sih saya
Hello kemana saja mba? pake kaget segala…. sudah dari kemarin kena tangkap
Bang setau saya itu Pak Tom orang lumayan berdedikasi makanya saya kaget
Yang pasti Kejaksaan Agung sudah punya dua alat bukti kuat makanya di tangkap
Jangan pada berantam, kita tunggu prosesnya saja nanti pengadilan yang menentukan benar apa salah
Bener bgt Uda setuju nanti pengadilan yang membuktikan
Korupsi itu benar benar merugikan orang banyak. Uang yang dipakai untuk pembangunan dimaling oleh segelintir orang
Seharusnya koruptor itu dimiskinkan dan dihukum gantung di depan rakyat Indonesia