Wacana Edhy Dan Juliari Bisa Dipidana Mati, PKB Sampaikan Kritik Kepada Wamenkumham

7
278

Update.com|  Dua mantan Menteri Jokowi yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai  tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini  Keduanya kini ditahan oleh KPK. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sementara Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos Covid-19 seharga Rp 300 ribu dengan Total suap yang  diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.

Menyikapi hal itu Edward Omar Sharif Hiariej,  Wamenkum HAM menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut dengan pidana mati. Pernyataan Wamenkum HAM itu menuai kritik.

“Sebagai pejabat negara pembantu presiden jangan buat gaduh beropini yang bukan tupoksinya,” kata Cucun Syamsurijal,  Ketua Fraksi PKB DPR RI kepada wartawan, hari ini, Rabu (17/02/2021).

Selanjutnya Cucun Syamsurijal meminta Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej tidak asal berbicara. Khususnya, terkait kasus yang sedang ditangani oleh lembaga lain.

“Sebagai mitra Kemenkumham mengingatkan Wamen jangan asal bicara bukan kewenangannya dan jangan membuat opini suatu perkara yang sedang ditangani lembaga lain,” tandas Cucun.

Dengan tegas Cucun meminta semua pihak menghargai proses yang sedang dilakukan terkait kasus korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

“Biarkan lembaga berwenang yang sedang menangani di lingkungan KPK dan Pengadilan Tipikor yang menentukan,” ucapnya.

Pendapat yang sama disampaikan oleh  Jazilul Fawaid,  Waketum PKB yang meminta Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej berhati-hati mengeluarkan komentar. Katanya,  komentar seorang pejabat dapat memengaruhi opini publik hingga proses hukum yang berjalan.

“Perlu hati hati sebab komentar seorang pejabat negara, apalagi setingkat wakil menteri dapat saja mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang berjalan,” kata Jazilul Fawaid.

Sebagaimana yang sudah diberitakan,  Edward Omar Sharif Hiariej,  Wamenkum HAM berbicara soal modifikasi hukum acara pidana di masa pandemi Covid-19. Ia mengatakan tindak pidana yang dilakukan di saat pandemi Covid-19 harus dimaknai sebagai hal memberatkan.

Edward Omar menyinggung soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Ia menjelaskan, Edhy dan Juliari melakukan korupsi di saat keadaan darurat yakni pandemi Covid-19. Untuk itu, ia menilai kedua mantan menteri itu layak dituntut ancaman hukuman mati.

“Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Edward omar.(iu)

7 KOMENTAR

  1. Ya soal hukuman mati emang iya biar
    Jerah dan orang lain ndk ikut koropsi itu tindakan bagus tetapi apa sudah diperhitungkan tentang UU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini