Update.com| Dalam sebuah diskusi online yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Selasa (16/02/2021) kemarin, Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) mengatakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dipidana mati.
Menanggapi hal itu, KPK berpendapat bahwa mereka sangat memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut.
“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK kepada wartawan, hari ini, Rabu (17/02/2021).
Masih menurut penjelasan Ali, secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati.
Ali juga menyampaikan, penanganan perkara oleh KPK dalam kasus dugaan suap benih lobster di KKP dan korupsi bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup. Namun, Ali menegaskan pengembangan sangat dimungkinkan dalam kedua perkara tersebut.
“Sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud,” papar Ali.
Dalam penjelasan Ali lebih lanjut menyebutkan, proses penyidikan kedua perkara tersebut masih terus dilakukan. Ali memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat. (iu)
Beritanya keren
Beritanya aktual dan terpercaya