Kampar – Update.com| Guna menindaklanjuti informasi terkait peredaran narkoba yang dilakukan narapidana, Petugas Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kampar, Riau melaksanakan razia gabungan dari hari Sabtu (06/02/2021) hingga Minggu (07/02/2021).
Dalam razia tersebut, petugas gabungan tidak menemukan barang terlarang sejenis narkotika. Namun, petugas hanya menemukan sejumlah barang yang dianggap tak boleh berada di Lapas, seperti handphone dan rol kabel listrik.
Penjelasan yang disampaikan oleh Sutarno, Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang mengatakan, sebenarnya kegiatan penggeledahan atau razia seperti itu sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan di kamar hunian narapidana.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan dan mempersempit celah peredaran narkoba di dalam kamar hunian narapidana tidak ada benda-benda yang dilarang dan bisa disalahgunakan.
“Kami rutin gelar razia atau penggeledahan di kamar hunian narapidana. Tujuannya, kita ingin memastikan dan mempersempit di dalam kamar hunian tak ada barang yang bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang negatif oleh para narapidana seperti handphone, narkoba atau barang terlarang lainnya,” kata Sutarno.
Lebih lanjut Sutarno menambahkan dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang. Di antaranya sejumlah handphone, handset dan rol kabel listrik.
“Kami selalu berkomitmen dan kerja sama bersama jajaran Polres Kampar serta BNK Kampar untuk memberantas peredaran narkoba dan tidak boleh membawa barang terlarang ke dalam lapas,” paparnya.
Pada razia tersebut, Pihaknya juga melakukan tes urine untuk seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Bangkinang. Tes ini juga dilakukan untuk memperkuat komitmen petugas dalam memerangi peredaran narkoba.
Masih menurut Sutarno, tidak ada toleransi bagi pegawai yang tertangkap menggunakan atau terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Selain dicopot jabatannya secara tidak hormat, akan memberlakukan proses hukum pada siapapun yang terlibat narkoba. (shf/tiu)