Isuterkini.com| Diduga melakukan tindak pidana pemilu mengubah hasil perolehan suara Pemilu 2024, tujuh orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ditetapkan jadi tersangka.
Adapun ketujuh anggota KPPS tersebut adalah Triwono Gajah (34), Rudi Lase (27), Bikso Hutauruk (23), Doni Halomoan Situmorang (21), Sulastri Novalina Siregar (22), Nunut Suprianto Simamora (21), dan Abwan Simanungkalit (50).
“Polres Tapteng menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka tindak pidana Pemilu 2024,” kata AKP Arlin P. Harahap, Kasat Reskrim Tapanuli Tengah melalui keterangannya, hari ini, Jumat (29/03/24).
Lebih lanjut Arlin menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung. Para tersangka merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore. Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 532 jo 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama-sama,” beber Arlin.
Masih menurut penuturan Arlin, tujuh orang tersebut telah dipanggil dan dicari oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, akan tetapi hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. (it)
Parah KPPS pada curang jadi pemilu tercemar Karena ulah mereka
Pasti mereka itu dibayar ya sampai berbuat curang begittu
Jangan cuma tangkap KPPS nya tangkap juga pelaku yang suap mereka
Kata 03 ini salah satu contoh kecurangan yang masif
Ini ti Tapteng doang Pak Bos, masa masif, belum dijelaskan juga ini pilpres apa pileg
Ini ma biasa saja bisa terjadi dimana mana dan bisa dilakukan oleh siapapun
Setuju jadi nggak perlu tendensius gitu juga
Ada kecurangan pastilah tapi dilakukan oleh semua pihak nggak cuma satu pihak saja