Isuterkini.com | Firman Jaya Daeli yakni, Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan Tim Hukum PHPU Ganjar Mahfud sampaikan bahwa kehadiran Amicus Curiae (AC) di tengah sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) , menunjukkan gejolak dan keresahan publik.
Dalam penjelasannya Firman menilai kepedulian masyarakat terhadap Indonesia dengan sikap demokratis, murni, dan nonpartisan. Firman mengatakan, gelombang besar Amicus Curiae (AC) atau sahabat pengadilan tersebut, menjadi bukti kepedulian masyarakat atas konstitusi dan kualitas demokrasi Indonesia.
“Keberadaan, kegunaan, dan kemanfaatan AC dalam konteks MK-RI pada dasarnya berfungsi untuk mengoreksi, mengatasi, dan menuntasi berbagai pelanggaran etika, moralitas, dan konstitusi akibat adanya politik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang terencana dan terorganisir,” kata Firman dalam keterangannya, hari ini, Sabtu (20/04/24).
Baca Juga : Bobon Santoso Infokan Ada Desa di Papua Tak Dialiri Listrik, Ini Respon Gibran
Masih menurut Firman, kehadiran AC justru memperkuat peran MK sebagai lembaga pengawal demokrasi. Ia mengatakan, AC disini bukan sebagai upaya menekan hakim MK, namun mendorong MK untuk tetap konsisten mengawal keadilan yang substansial.
“Dengan demikian perihal AC tentu dipastikan tidak mengganggu, tidak mencampuri, dan tidak mengintervensi MK-RI apalagi Hakim Mahkamah memiliki independensi dan kemandirin yang terjamin dan terlindungi,” beber Firman.
AC sering kali muncul dalam persidangan, terlebih ketika dibukanya Perkara Perselisihan Hasil PemilihanUmum (PHPU) Pilpres 2024. MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca Juga : Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK, Begini Arahan Prabowo Subianto
Diketahui rakyat berbondong-bondong melakukan AC, terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Pilpres 2024.Dilansir dari Jurnal bertajuk “Kedudukan AC dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, dalam perkembangan mekanisme pembuktian dan alat bukti yang ada, salah satunya adalah adanya AC.
Sebagai informasi, AC adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Sehingga, AC hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan.
Namun, AC belum diatur secara jelas di Indonesia, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.(it)
Apa ini bukan konspirasi ya buat jatuhkan pasangan lawan
Jujur kalau seandainya pasangan 02 dua terpilih karena penyalahgunaan kekuasaan, laku kenapa banyak sekali rakyat yang dukung 02 hingga saat ini?
Mari berpolitik yang sehat dan hindari fitnah
Kata orang politik itu kotor salah satu pembuktian nya melalui fitnah seperti sekarang ini, nuduh orang curang padahal dirinya sendiri pelakunya
Persentase suara seperti batre lowbet wkwkwkw
Tunggu saja hasil keputusan MK pasti mereka putuskan dengan seadil adilnya
MK pasti melihat dua sisi antara fakta persidangan dan pandangan masyarakat umum
Fakta membuktikan 02 lah pemenangnya