Isuterkini.com | Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, minta majelis hakim konstitusi dapat menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Dalam penyampaian Todung pada sidang sengketa hasil pemilu pemilihan Presiden (Pilpres) di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/03/24) kemarin, mengatakan hal itu lantaran dalam dalil-dalil permohonannya berkaitan dengan bansos dan APBN.
“Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama,” kata Todung.
Hal yang sama juga disampaikan oleh tim hukum Anies-Muhaimin. Di mana, tim hukum Anies-Muhaimin pun meminta agar Sri Mulyani, Risma, Menteri Perdagangan Zulkilfi Hasan, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir dipersidangan.
“Kami mendukung apa yang disampaikan Pemohon 1. Demikian juga dengan usulan Pemohon 1 untuk Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan,” tutur Todung.
Menanggapi permintaan dari tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pun mendapatkan protes dari tim Prabowo-Gibran. Pihak terkait itu meminta majelis hakim mempertimbangkan relevansi menghadirkan menteri-menteri tersebut.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh tim hukum pasangan Prabowo-Gibran, perkara sengketa seharusnya dibebankan pada pembuktian dari pemohon. Sebab, dugaan adanya pengerahan sumber daya negara oleh istana didalilkan oleh pemohon.
“Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini,” kata Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengatakan dalam penanganan perkara sengketa, Mahkamah harus berhati-hati. Hal itu, lantaran beririsan langsung dengan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang-orang tertentu untuk dijadikan saksi.
Suhartoyo juga mengatakan jika hakim harus memanggil para menteri tersebut, hal itu didasarkan karena kebutuhan Mahkamah. Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terkait pemanggilan para menteri itu.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim,” ujar Suhartoyo.
Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan jika nanti diperlukan akan dihadirkan, namun Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan. (it)
Apa sampai sepenting itu hadirkan menteri segala dalam sidang sengketa pilpres
Ia bingung juga pakai hadirkan menteri segala, bukankah tupoksi MK menyidangkan hal terkait selisih suara ya
Kalau memang diperlukan ya ga ada salahnya kalau hadir para menteri untuk menjelaskan soal bansos dll
Apa ini ga melebar kemana mana ya kalau sampai panggil menteri dalam sidang sengketa pilpres
seharusnya sih sidangkan soal perolehan suara saja ya masa pelanggaran administratif juga diurus MK
Appun itu diperbolehkan untuk mengungkap kebenaran dalam pilpres
Kalo perlu KPK juga disuruh hadir bosss
Takut amaaat Prabowo jadi Presidenn